Contents
Daftar Lisensi Impor
Merek merupakan identitas berasal dari sebuah barang. Identitas yang digunakan sebagai kebolehan menjajakan atas mutu dan ciri khas atas barang tersebut. Bahkan, seringkali masyarakat jadi bias terhadap pemakaian suatu merek tertentu. Akibatnya, penting bagi pemilik bisnis untuk melindungi merek bisnis miliknya supaya tidak disalah manfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih lanjut, pertolongan merek diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 perihal Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).
Sebagai pemilik website, mempunyaihak untuk manfaatkan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada https://mufareastcafe.com/ untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU MIG). Biasanya, pertolongan izin (lisensi) ditujukan supaya pemberdayaan suatu merek dapat memberikan keuntungan bersama optimal bagi pemilik merek. Mengikuti regulasi berasal dari Menteri Perdagangan Indonesia, Angka Pengenal Importir (API) diwajibkan bagi perusahaan yang dambakan mengimpor barang ke Indonesia.
Semua kesibukan impor dilarang tanpa API gara-gara API berguna sebagai catatan di dalam information importir dan kesibukan impor mereka. Semua importir di Indonesia diwajibkan untuk memiliki API dan jenis API bergantung terhadap fungsi berasal dari barang yang diimpor. Ada dua jenis API: API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P). Anda juga wajib ingat bahwa sejak 1 Januari 2016, Menteri Perdagangan menerbitkan dua regulasi lisensi impor baru, dan perubahan-perubahan penting dikerjakan di dalam regulasi Kementerian Perdagangan 70/2015.
API-P
API-P mengizinkan perusahaan industri untuk mengimpor barang yang cuma digunakan untuk pemakaian internal mereka. Barang-barang yang diimpor di bawah API-P adalah bahan mentah, barang modal dan bahan pendukung yang akan diproses lebih lanjut atau digunakan untuk menolong kesibukan memproduksi dan operasional.
API-U
Seperti namanya, lisensi bisnis impor ini mengizinkan perusahaan dagang untuk mengimpor barang yang digunakan untuk object dagang di Indonesia. Sebelumnya, perusahaan bersama API-U cuma dapat mengimpor sekelompok barang spesifik yang dijelaskan secara spesifik di dalam Regulasi Dagang (bagian A di dalam Lampiran 1). Namun, bersama adanya perubahan, pemilik API-U dapat mengimpor barang-barang berasal dari beberapa bagian yang lain bersama kode HS. Dengan adanya artikel ini diinginkan para pengembang bisnis di Indonesia lebih sadar perihal fungsi serta fungsi berasal dari sebuah lisensi terhadap bisnis masing-masing. Karena di Indonesia sendiri sangatlah penting menyebabkan lisensi untuk perusahaan ataupun bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini punya tujuan supaya prodak atau perusahaan kita tercatat di pemerintahan.
Komentar Terbaru